Pertanyaan, “Apa hukum menyelundupkan barang sehingga tidak terkena bea cukai dan pajak, bekerja sama dengan para penyelundup, atau pun mengirimkan barang untuk dibawa oleh para penyelundup, terlebih-lebih lagi manakala pengangguran semakin merajalela dan susahnya cari kerja? Bolehkan memperdagangkan barang ekspor atau pun impor gelap setelah berhasil diselundupkan?”
Jawaban, “Jika negara melarang impor barang secara ilegal atau pun ekspor barang secara ilegal, dalam rangka membela kepentingan umum kaum muslimin, maka aturan pemerintah semacam ini tidak boleh dilanggar, baik dengan secara langsung melakukan penyelundupan barang, bekerja sama dengan para penyelundup, atau pun menyetok barang untuk para penyelundup.
Hal itu mengingat kaidah fikih ‘peraturan pemerintah yang ditetapkan karena menimbang maslahat rakyat itu tidak boleh dilanggar’. Terlebih lagi, jika barang impor atau ekspor barang secara ilegal itu bisa menghancurkan perekonomian negara. Di samping dampak buruk lain –yang ditimbulkan dengan beredarnya barang impor ilegal atau jeleknya kualitas barang yang diekspor secara ilegal, yang secara tidak langsung bisa memberikan dampak buruk– yaitu citra negatif untuk produk-produk dalam negeri di pasar dunia, yang pada gilirannya bisa merusak lapangan kerja dan menimbulkan gangguan sosial di masyarakat.
Ketentuan di atas berlaku jika larangan ekspor atau impor ilegal itu dikeluarkan oleh pemerintah karena pertimbangan ekonomi untuk membela kepentingan umat dan menjaga stabilitas masyarakat, dengan membuat aturan ekspor dan impor secara adil yang membawa kemanfaatan bagi kaum muslimin. Dalam kondisi semisal ini kita wajib menaati aturan pemerintah yang bukan kemaksiatan.
Akan tetapi, jika aturan pelarangan ekspor dan impor barang secara ilegal itu bukan karena membela kepentingan banyak orang, namun untuk mewujudkan kepentingan segelintir orang yang ingin menguasai pasar, memonopoli produk, mengatur harga pasar, dan merugikan konsumen, maka itu sama sekali bukanlah aturan yang adil yang menguntungkan kaum muslimin. Dengan demikian, tindakan yang lebih baik adalah tidak melakukan penyelundupan karena tindakan ini bisa membahayakan diri sendiri, serta menyebabkan pelakunya mendapatkan perlakuan yang menghinakan manakala dia tertangkap melakukan penyelundupan. Selain itu, tindakan ini bisa menyebabkan harta penyelundup itu disita, rusak, atau hilang.
Telah dimaklumi bersama bahwa menjaga dan melindungi diri, harta, dan kehormatan merupakan bagian tujuan syariat yang wajib kita jaga.
Memperdagangkan barang selundupan itu diperbolehkan, asalkan barang tersebut sudah benar-benar beredar di pasar dalam negeri. Syaratnya, barang tersebut bukanlah barang yang zatnya haram, bukan sarana pendukung kemaksiatan, serta bukanlah barang yang akan disita oleh pihak yang berwenang jika ketahuan diperjualbelikan di pasar.
Memperdagangkan barang selundupan yang memenuhi ketentuan di atas itu status hukumnya sama dengan status hukum memperdagangkan barang-barang mubah yang bisa beredar di pasar-pasar dengan cara-cara ilegal non-penyelundupan, yaitu boleh saja diperdagangkan.”
Referensi: http://www.ferkous.com/rep/Bi145.php
Artikel www.PengusahaMuslim.com